Breaking
Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.   •   Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.

Pandangan Islam Terhadap Muslimah yang Bekerja di Luar Rumah

Author

calendar_today Feb 03, 2019
schedule 23:40

Wanita memiliki banyak keistimewaan dalam pandangan Islam, seorang muslimah dimuliankan perannya dalam kehidupan sebagai seorang perempuan, istri dan ibu. Di dalam Islam, wanita kedudukannya sama dengan laki-laki. Di dalam QS Al Hujarat ayat 13 menjelaskan bahwa posisi dari wanita muslimah menurut Islam yaitu bahwa posisi wanita sebagai pendamping laki-laki. Dan kodratnya bukan bawahan atau pun atasan yang dapat diperlakukan sekehendak hati akan tetapi diberlakukan sejajar sebagai teman hidup. Dan pada akhir ayat ditegaskan bahwa orang yang mulia di sisi Allah tergantung pada tingkatan iman dalam Islam atau ketaqwaannya pada Allah.

Lalu bagaimana peranan wanita muslimah di era modern sekarang ini? Di era sekarang ini, banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk meningkatkan keahlian, mengembangkan diri dan menambah penghasilan. Menjadi wanita karir yang bisa mendapatkan penghasilan, dapat bebas pergi ke mana saja seperti yang ia mau. Di dalam Islam, wanita diperbolehkan untuk bekerja atau mempunyai jabatan-jabatan publik tetapi dengan tetap menjaga adab syar'i serta batas etika yang wajar dalam Islam.

Seorang muslimah boleh berdedikasi di luar rumah yang cocok pada beberapa profesi seperti menjadi dosen, guru, dokter, perawat, bidan, penulis, bisnis online atau pekerjaan yang serupa dengan hal tersebut dan kemudian dapat meminimalisir kontak atau interaksi dengan kaum pria. Selain itu juga bila telah bersuami, telah mendapatkan restu dari suaminya dan bila belum menikah telah mendapat restu dari ayah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa wanita muslimah dapat terlibat dalam aktivitas di luar rumah seperti aktivitas sosial atau aktivitas lainnya selama tidak melanggar batasan syar'i serta aturan-aturan yang ada di dalam Islam. 

 

Related Articles